Pasal 12
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Usaha Milik Negara harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan Rekomendasi dari menteri/pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial. (2) Rekomendasi sebagaimana pada ayat (1) disampaikan secara manual oleh kementerian/badan/instansi yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
