PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 13
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berlaku paling lama 1 (satu) tahun.