PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 14
Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) memuat data dan/atau keterangan paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal Rekomendasi; b. nama dan alamat penerima hibah; c. nama dan alamat pemberi hibah; d. jenis Beras; e. volume Beras per pelabuhan muat; f. Pos Tarif/HS; g. tingkat kepecahan; h. berat kemasan; i. negara asal; j. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Ekspor; dan k. masa berlaku Persetujuan Ekspor.
