PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 48
(1) Beras yang tidak termasuk dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini dapat diimpor setelah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
