PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 47
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Beras Ekspor atau Beras Impor yang merupakan: a. barang keperluan penelitian dan pengembangan teknologi; dan b. barang pelintas batas dengan nilai pabean tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan.
