PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 41
Perusahaan yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat mengajukan kembali permohonan Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan.
