Pasal 40
(1) Penangguhan permohonan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan pencabutan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); dan
b. Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri, untuk Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Penangguhan permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan pencabutan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan oleh: a. Menteri, untuk Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3); b. Direktur Jenderal atas nama Menteri, untuk Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2); dan c. Menteri atau Direktur Jenderal, untuk Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
