Pasal 39
Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dicabut dalam hal perusahaan: a. terbukti melanggar ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; b. terbukti melanggar ketentuan larangan memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, untuk perusahaan pemilik API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor; c. terbukti mengubah, menambah, dan/atau mengganti isi yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; d. terbukti menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar setelah Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor diterbitkan; e. mengekspor atau mengimpor Beras yang jenis dan/atau jumlahnya tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; f. melakukan pelanggaran berdasarkan penilaian dan rekomendasi instansi teknis terkait; dan/atau g. dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas pelanggaran tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Beras yang diekspornya dan/atau diimpornya.
