PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 38
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 selama 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan permohonan
Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Impor Beras periode berikutnya selama 6 (enam) bulan.
