PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 37
(1) Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Beras yang telah dilakukannya secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id, kepada Direktur Jenderal setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (2) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
