PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 36
(1) Setiap Eksportir dan Importir Beras wajib menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Ekspor dan Impor Beras, baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. (3) Dalam hal terjadi keadaaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistim elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
