PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 35
(1) Persetujuan Ekspor digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Ekspor.
(2) Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS) digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang Impor.
