Pasal 34
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan terhadap: a. Impor Beras untuk Keperluan Umum, meliputi data atau keterangan mengenai:
nomor dan tanggal Rekomendasi;
nama dan alamat eksportir;
jenis Beras;
volume Beras per pelabuhan tujuan;
Pos Tarif/HS;
tingkat kepecahan;
berat kemasan;
negara asal;
nomor dan tanggal Persetujuan Impor;
masa berlaku Persetujuan Impor;
pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan;
Sertifikat hasil uji kemasan keamanan kemasan pangan (food grade) atau surat pernyataaan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA; dan
Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA. b. Impor Beras yang bersumber dari hibah, meliputi data atau keterangan mengenai:
nomor dan tanggal Rekomendasi;
nama dan alamat penerima hibah;
nama dan alamat pemberi hibah;
jenis Beras;
volume Beras per pelabuhan;
Pos Tarif/HS;
tingkat kepecahan;
berat kemasan;
negara asal;
nomor dan tanggal Persetujuan Impor;
masa berlaku Persetujuan Impor; dan
sertifikat hibah (Gift Certificate). c. Impor beras untuk Keperluan Lain, meliputi data atau keterangan mengenai:
nomor dan tanggal penerbitan API;
nomor dan tanggal rekomendasi impor;
nama dan alamat eksportir;
nama dan alamat importir;
jenis Beras;
volume Beras per pelabuhan tujuan;
Pos Tarif/HS;
tingkat kepecahan;
merk kemasan;
berat kemasan;
negara asal;
tujuan penggunaan dan/atau pemasaran;
nomor dan tanggal Persetujuan Impor;
masa berlaku Persetujuan Impor;
surat jaminan suplai dari eksportir dan surat keterangan kemurnian varietas yang diterbitkan dari instansi berwenang di negara asal untuk jenis beras Hom Mali, Japonica, Basmati;
pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan;
Sertifikat hasil uji kemasan food grade atau surat pernyataaan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA; dan
Sertifikat pencantuman Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang atau surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA. (2) Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS). (3) LS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi atau penelusuran teknis dan menjadi tanggung jawab penuh Surveyor. (4) Atas pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor dapat memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan asas manfaat.
