PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 33
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS); b. berpengalaman sebagai Surveyor Impor Beras paling sedikit 5 (lima) tahun; c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas pelayanan Verifikasi atau penelusuran teknis; dan d. mempunyai rekam–jejak (track records) yang baik di bidang pengelolaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor.
