PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 32
(1) Setiap pelaksanaan Impor Beras wajib terlebih dahulu dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis di negara asal.
(2) Pelaksanaan Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri.
