PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 31
Perusahaan pemilik API-P yang telah memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilarang memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Beras yang diimpornya kepada pihak lain.
