Pasal 30
(1) Beras yang diimpor harus memenuhi persyaratan kemasan sebagai berikut: a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diijinkan untuk pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemenuhan persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan: a. Sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau b. Surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan INDONESIA dengan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada kemasan.
