PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 29
(1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; b. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 23; c. perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan d. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id tidak berfungsi,
pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual.
