Pasal 28
(1) Importir Beras wajib melaporkan dan mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor terhadap setiap perubahaan terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (1), dan/atau Pasal 24 ayat (1). (2) Importir Beras dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah dan satuan barang, negara asal dan/atau pelabuhan tujuan impor. (3) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor. (4) Untuk memperoleh perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. Persetujuan Impor; b. surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perubahan Persetujuan Impor; dan
c. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk dan Rekomendasi dari pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial, untuk Beras yang diimpor bersumber dari hibah. (5) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4): a. Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Impor untuk Impor Beras Keperluan Umum; b. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perubahan Persetujuan Impor untuk Impor Beras yang bersumber dari hibah; dan c. Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor untuk Impor Beras Keperluan Lain, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
