Pasal 27
(1) Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diperpanjang oleh Menteri atau Direktur Jenderal paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan dalam hal: a. volume Beras yang tercantum dalam Persetujuan Impor masih tersedia; dan b. tidak melebihi tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan. (3) Pengajuan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap Persetujuan Impor.
(4) Untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor, Badan Usaha Milik Negara dan perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. Persetujuan Impor yang masih berlaku; b. Surat pernyataan bermeterai cukup dari importir mengenai alasan pengajuan permohonan perpanjangan masa berlaku Persetujuan Impor; dan c. Laporan Realisasi Impor.
