PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 26
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal penerbitan API; b. nama dan alamat importir; c. jenis Beras; d. volume Beras per pelabuhan tujuan; e. Pos Tarif/HS; f. tingkat kepecahan; g. negara asal; h. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan i. masa berlaku Persetujuan Impor.
