PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 25
(1) Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) berlaku paling lama 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan sejak tanggal diterbitkannya Persetujuan Impor. (2) Apabila permohonan Persetujuan Impor diajukan pada pada bulan dalam semester kedua tahun berjalan, Persetujuan Impor hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember dalam tahun berjalan.
