PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 24
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, perusahaan harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan: a. Angka Pengenal Importir (API); dan b. surat pernyataan dari pemohon yang mencantumkan kapasitas produksi industri berbahan baku Beras, untuk perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dinyatakan lengkap dan benar, Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Persetujuan Impor tidak dapat diterbitkan.
