PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 23
(1) Impor Beras untuk Keperluan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c hanya dapat dilakukan oleh: a. perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), untuk kebutuhan bahan baku industri; dan b. Badan Usaha Milik Negara, untuk kebutuhan selain bahan baku industri. (2) Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (3) Menteri dapat memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Beras yang diimpor untuk Keperluan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Kelompok B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
