PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 22
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal Rekomendasi; b. nama dan alamat penerima hibah; c. nama dan alamat pemberi hibah; d. jenis Beras; e. volume Beras per pelabuhan tujuan; f. Pos Tarif/HS; g. tingkat kepecahan; h. negara asal; i. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan
j. masa berlaku Persetujuan Impor.
