PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 42
Penetapan sebagai Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dicabut apabila Surveyor: a. tidak memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sebanyak 2 (dua) kali; dan/atau b. melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Verifikasi atau penelusuran teknis Impor Beras.
