PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 19
(1) Impor Beras yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b hanya dapat dilakukan oleh lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri memberikan mandat kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Beras yang diimpor yang bersumber dari hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Kelompok A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
