PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 18
Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) memuat informasi paling sedikit mengenai: a. nomor dan tanggal Rekomendasi; b. jenis Beras;
c. volume Beras per pelabuhan tujuan; d. Pos Tarif/HS; e. tingkat kepecahan; f. negara asal; g. nomor dan tanggal penerbitan Persetujuan Impor; dan h. masa berlaku Persetujuan Impor.
