Pasal 17
(1) Impor Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum BULOG harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dengan melampirkan: a. Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan b. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Menteri menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
