PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras
Pasal 16
(1) Impor Beras untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Umum BULOG. (2) Beras yang diimpor untuk Keperluan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Kelompok A. (3) Penentuan Impor Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian.
