Pasal 20
(1) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), lembaga/organisasi sosial atau badan pemerintah harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. surat/akta pendirian lembaga/organisasi sosial; b. sertifikat hibah (gift certificate) dari instansi/lembaga di negara pemberi hibah yang telah diketahui oleh Perwakilan Republik INDONESIA yang berada di negara pemberi hibah yang bersangkutan; c. rencana pendistribusian yang diketahui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau
penyelenggaraan bantuan sosial atau pejabat yang ditunjuk; d. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau pejabat yang ditunjuk; dan e. Rekomendasi dari pimpinan badan/instansi atau pejabat yang ditunjuk yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana atau penyelenggaraan bantuan sosial. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, Direktur Jenderal menolak menerbitkan Persetujuan Impor.
