Pasal 7
(1) Kelompok Kerja Pengadaan (Pokja) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf c terdiri dari:
a.
Kelompok Kerja Pengadaan I;
b.
Kelompok Kerja Pengadaan II;
c.
Kelompok Kerja Pengadaan III;
d.
Kelompok Kerja Pengadaan IV;
e.
Kelompok Kerja Pengadaan V;
f.
Kelompok Kerja Pengadaan VI;
g.
Kelompok Kerja Pengadaan VII;
h.
Kelompok Kerja Pengadaan VIII.
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
(2) Pokja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang
Ketua;
(3) Susunan keanggotaan masing-masing Pokja berjumlah gasal,
paling sedikit 5 (lima) orang;
(4) Pokja Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)
mempunyai tugas:
a.
menetapkan dokumen pengadaan barang/jasa;
b.
menetapkan pemenang untuk pengadaan barang/ pekerjaan
konstruksi/jasa lainnya ≤ Rp. 100 M, pengadaan jasa
konsultansi ≤ Rp. 10 M;
c.
menjawab sanggahan;
d.
mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan
spesifikasi teknis apabila diperlukan;
e.
meneliti usulan jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan
pengadaan barang/jasa.
f.
menyiapkan
dokumen
pengadaan
barang/jasa
untuk
ditetapkan oleh PPK;
g.
mengumumkan
pelaksanaan
pengadaan barang/jasa di
website Kementerian Perdagangan dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk
diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
h.
menilai
kualifikasi
penyedia
barang/jasa
melalui
pascakualifikasi atau prakualifikasi;
i.
melakukan negosiasi harga;
j.
melakukan koreksi aritmatika, evaluasi administrasi, teknis
dan harga terhadap penawaran yang masuk;
k.
menetapkan
pemenang
penyedia
barang/jasa
dan
melaporkannya kepada Kepala ULP;
l.
membuat laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa dan menyampaikan dokumen asli pengadaan
barang/jasa kepada Bidang Teknis paling lambat 1 (satu)
bulan setelah berakhirnya masa sanggah pengumuman
penetapan pemenang penyedia barang/jasa.
5.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi :
