Pasal 6
(1) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 huruf b dipimpin oleh seorang Sekretaris yang
secara fungsional dijabat oleh Kepala Bagian Layanan Pengadaan,
Biro Umum Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 huruf b terdiri dari:
a.
Bidang Teknis I;
b.
Bidang Teknis II;
c.
Bidang Administrasi dan Umum.
(3) Setiap Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh
seorang Kepala, yaitu :
a.
Bidang Teknis I secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub
Bagian Pelaksanaan I, Bagian Layanan Pengadaan, Biro
Umum.
b.
Bidang Teknis II secara fungsional dijabat oleh Kepala Sub
Bagian Pelaksanaan II, Bagian Layanan Pengadaan, Biro
Umum.
c.
Bidang Administrasi dan Umum secara fungsional dijabat oleh
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pelaporan, Bagian
Layanan Pengadaan, Biro Umum.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai
tugas :
a.
melaksanakan pengelolaan anggaran, kepegawaian, tata
persuratan, perlengkapan dan rumah tangga;
b.
menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor;
c.
menyiapkan dokumen yang dibutuhkan Kelompok Kerja
dalam pengadaan barang/jasa;
d.
menyediakan
informasi
pengadaan
barang/jasa
kepada
masyarakat;
e.
menerima dan mengkoordinasikan pengaduan dan sanggahan
yang disampaikan oleh masyarakat;
f.
menyusun program kerja dan anggaran ULP Kementerian
Perdagangan.
(5) Bidang Teknis I dan II mempunyai tugas :
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
a.
meneliti dokumen yang terkait proses pengadaan barang/jasa;
b.
mengkoordinasikan Pokja dan tenaga ahli dalam proses
pengadaan barang/jasa;
c.
mensosialisasikan
kebijakan
dan
kegiatan
pengadaan
barang/jasa;
d.
menerapkan standar teknis pengadaan barang/jasa sesuai
kebutuhan.
e.
memonitor jadwal dan pelaksanaan lelang;
f.
menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau
sanggah banding;
g.
menerima laporan hasil pelaksanaan pemilihan penyedia
barang/jasa dan dokumen asli pengadaan barang/jasa dari
Pokja.
(6) Bidang Administrasi dan Umum mempunyai tugas:
a.
mengelola keuangan ULP Kementerian Perdagangan;
b.
menyiapkan fasilitas kebutuhan operasional ULP;
c.
melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana terkait proses
pengadaan barang/jasa;
d.
menyiapkan, mengolah dan menyimpan data dan/atau
keterangan terkait proses pengadaan barang/jasa;
e.
menyimpan dan memelihara dokumen hasil pengadaan.
f.
melaksanakan fungsi ketatausahaan;
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga
Pasal 7 berbunyi :
