Pasal 5
(1) Kepala ULP Kementerian Perdagangan secara fungsional dijabat
oleh Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian
Perdagangan dan bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan
melalui Sekretaris Jenderal.
(2) Kepala ULP Kementerian Perdagangan mempunyai kewenangan :
a.
mengangkat Tim Ahli apabila diperlukan;
b.
mengangkat dan memberhentikan Anggota Pokja;
c.
menambah Pokja Pengadaan sesuai kebutuhan;
d.
menetapkan Pokja yang akan memproses pelaksanaan
pemilihan penyedia barang/jasa;
e.
melakukan evaluasi terhadap Pokja Pengadaan atas kinerja
dan beban kerja setiap Pokja apabila diperlukan.
f.
menetapkan Petunjuk Operasional apabila diperlukan;
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.76
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal
6 berbunyi :
