PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) ULP
Kementerian
Perdagangan
merupakan
unit
kerja
di
lingkungan Kementerian Perdagangan yang khusus menangani
pengadaan barang/jasa melalui semua jenis pelelangan/ seleksi;
(2) ULP Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara fungsional dilaksanakan oleh Biro Umum Kementerian
Perdagangan;
(3) ULP Kementerian Perdagangan mempunyai tugas :
a.
melaksanakan
pemilihan
penyedia
barang/jasa
melalui
semua jenis pelelangan/seleksi di lingkungan Kementerian
Perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b.
melaporkan hasil pemilihan penyedia barang/jasa kepada
Pejabat
yang
berwenang
di
lingkungan
Kementerian
Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi :
