Pasal 8
Penetapan sebagai Ketua dan Anggota Pokja Pengadaan dilaksanakan oleh Kepala ULP Kementerian Perdagangan dan tidak terikat Tahun Anggaran. www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.76 6. Ketentuan Pasal 9 dihapus. 7. Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2013 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.76
www.djpp.depkumham.go.id
