PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB...
Pasal 4
Barang yang akan diekspor yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor atau yang diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan lain, dikecualikan dari Peraturan Menteri ini.
