PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB...
Pasal 5
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Laporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Bentuk Laporan Realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Menteri ini.
