PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2009 Tahun 2009 tentang EKSPOR BARANG YANG WAJIB...
Pasal 3
Setiap melaksanakan ekspor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, eksportir wajib mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
