PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 25
BAB 6 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan dengan cara : a. menjaga kerahasiaan identitas Pelapor Pelanggaran; b. memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan; c. memberikan bantuan hukum; d. meminta perlindungan kepada instansi yang berwenang; dan/atau e. perlindungan dari tindakan balasan administratif kepegawaian dan jaminan hak kepegawaian.
