PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 24
BAB 6 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Inspektorat wajib memberikan perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran, sejak diterimanya pengaduan. (2) Perlindungan kepada Pelapor Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal pelaporan yang disampaikan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
