PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 23
BAB 6 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
(1) Inspektorat wajib mempublikasikan saluran pengaduan yang dimiliki Kementerian paling kurang pada papan pengumuman resmi kantor secara terus menerus secara berkala 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Inspektorat wajib mencantumkan saluran pengaduan yang dimiliki Kementerian yang bersangkutan berupa nomor telepon, nomor tujuan SMS, dan alamat e-mail pada amplop dan map kantor.
