PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 22
BAB 6 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Inspektorat hanya dapat mengungkapkan identitas Pelapor Pelanggaran untuk keperluan penyidikan dan persidangan.
