PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 21
BAB 6 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN
Dalam hal Pelapor Pelanggaran meminta penjelasan mengenai perkembangan tindak lanjut atas laporan yang disampaikannya, Inspektorat wajib memberi penjelasan mengenai hal dimaksud kepada Pelapor Pelanggaran, sesuai dengan tempat dan media penyampaian pengaduan disampaikan.
