PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PENGADUAN
(1) Tim Penelaah dan Verifikator menyampaikan hasil analisa/kajian Laporan Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Inspektur dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja. (2) Inspektur memerintahkan kepada auditor untuk melakukan pemeriksaan atau audit investigasi atas hasil kajian Tim Penelaah dan Verifikator.
