Pasal 12
BAB 4 — MEKANISME PENGADUAN
(1) Hasil pemeriksaan atau Audit Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. (2) Laporan hasil pemeriksaan atau audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematik, singkat, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan. (3) Laporan hasil pemeriksaan atau audit investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat hal-hal sebagai berikut: a. latar belakang/pokok permasalahan; b. ruang lingkup; c. tujuan audit investigasi/pemeriksaan; d. simpulan, antara lain:
penyalahgunaan wewenang;
pelanggaran disiplin pejabat/ pegawai;
melakukan hambatan dan pelayanan kepada masyarakat; atau 4) dugaan tindak pidana. e. rekomendasi.
