PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 10
BAB 4 — MEKANISME PENGADUAN
Tim Penelaah dan Verifikator melakukan analisa/kajian atas Laporan Pelanggaran yang memuat hal-hal sebagai berikut: a. dugaan kasus; b. unit kerja terkait; c. pokok permasalahan/materi Pengaduan; d. ketentuan yang dilanggar; e. kesimpulan; dan f. rekomendasi, yaitu :
- ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan;
- ditindaklanjuti dengan pemeriksaan; atau 3) ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
