PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN INTERNAL DI...
Pasal 9
BAB 4 — MEKANISME PENGADUAN
Dalam hal materi Laporan Pelanggaran bersifat sumir/tidak jelas, Tim Penelaah dan Verifikator wajib : a. meminta informasi tambahan kepada Pelapor Pelanggaran (Whistleblower), jika identitasnya jelas; atau b. tidak menindaklanjuti Laporan Pelanggaran, jika identitas Pelapor Pelanggaran tidak jelas/tidak ada, pejabat/pegawai yang diduga melanggar tidak jelas, materi pelanggaran tidak jelas dan/atau pejabat/pegawai yang dilaporkan telah meninggal.
