PERMENBUDPAR
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA
Pasal 6
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP UMUM
Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan dan berpartisipasi pada Pameran Pariwisata, setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah dan diselenggarakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
