Pasal 5
BAB 3 — PRINSIP-PRINSIP UMUM
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan dan partisipasi Pameran Pariwisata harus di lakukan berdasarkan prinsip-prinsip umum sesuai Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan/atau
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota. (2) Penyelenggaran dan partispasi Pameran Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. perencanaan;
b. pelaksanaan c. pengawasan; d. pemantauan; e. evaluasi; dan f. pelaporan. (3) Prinsip-prinsip umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Mempromosikan destinasi pariwisata pada pasar utamatan pamengurangi upaya promosi pada pasar potensial; b. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara dan perjalanan wisatawan nusantara.
